Total Tayangan Halaman

Senin, 25 Mei 2015

Tatakelola Koperasi Kredit (Credit Union Governance)





1.      Tata Kelola Eksternal
Semua lembaga keuangan, terlepas dari jenisnya, diharapkan mematuhi
standar dasar transparansi, audit dan pelaporan keuangan. Credit Union harus
mematuhi Standar kesehatan dan keamanan yang berlaku di Credit Union Internasional, Prinsip dan kerangka hukum dan peraturan nasional.
a.        Transparansi
§  Pengurus harus berkomitmen untuk mengikuti aturan, berkomunikasi secara jujur dan teratur mengenai berbagai kegiatan dengan para anggota, regulator & masyarakat umum yang dilandasi semangat pengungkapan penuh.
§  Laporan keuangan, sesuai dengan prinsip-prinsip accounting yang diterima secara umum, harus disampaikan kepada anggota dan masyarakat umum. 
b.       Kepatuhan
§  Memastikan bahwa CU memenuhi standar CU internasional untuk keamanan dan kesehatan dan sesuai standar industri (PEALRS)
§  Audit eksternal tahunan – 90 hari setelah setiap tahun fiskal
§  Hubungan audit harus sering diuji
§  Auditor berubah paling tidak setiap 3-5 tahun dengan suatu proses penawaran bersaing
§  Pengurus diharapkan patuh dengan ketentuan/undang-undang yang berlaku dan membangun kerjasama yang erat dengan pembuat kebijakan/regulasi (pemerintah)
c.       Akuntabilitas Publik
§  Penuh kesadaran akan tanggungjawabnya kepada struktur pemerintahan termasuk kepada para pembuat keputusan dan badan legislatif.
§  Harus peka terhadap bagaimana CU dipotret oleh media.
§  Peka terhadap isu-isu atau kejadian sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat.
2.      Tata Kelola Internal
Tidak seperti perusahaan nirlaba, Credit Union ada untuk melayani anggotanya. Dengan demikian, Credit Union harus mengatasi lapisan tambahan dari pemerintahan yang berkaitan dengan demokrasi mereka, anggota terdorong secara alami. Ini mencakup komitmen untuk "satu anggota, satu suara," serta kepatuhan terhadap International Credit Union Prinsip Operasi dan peran majelis umum sebagai badan tertinggi.
a.       Struktur
§  Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan untuk memastikan partisipasi anggota yang tinggi.
§  Pengurus berjumlah ganjil, tidak kurang dari 5 orang dan tidak melampaui 9 orang.
§  Semua personil pengurus dibatasi maksimum 2 masa jabatan berturut-turut, dengan masing-masing jabatan 2-5 tahun.
§  Anggota CU yang patuh dengan standar tata kelola individual seharusnya dicalonkan menjadi calon pengurus.
§  Pengurus seharusnya membangun dialog dengan anggota pada Rapat Anggota Tahunan
b.       Kontinuitas (Keberlangsungan)
§  Pengurus harus menciptakan strategi-strategi untuk memelihara daya saing credit union .
§  Pengurus harus menciptakan rencana suksesi
§  Pengurus harus menyetujui menejemen resiko (risk management) dan rencana pemulihannya  (recovery management)
c.       Keseimbangan
§  Susunan pengurus mencerminkan kondisi demografis dan kebutuhan keuangan para anggotanya.
§  Personil Pengurus memperhatikan Kesetaraan Gender
§  Mencari kesimbangan antara berbagai kebijakan yang menguntungkan baik penabung dan peminjam
d.       Akuntabilitas
§  Pengurus harus memiliki kesadaran akan tanggungjawab pribadi (akuntabel) dalam tindakan dan siap menerima akibat-akibat dari tindakan tersebut .
§  Pengurus bertanggungjawab untuk membuat kebijakan dan memantau pelaksanaannya yang telah didelegasikan kepada Manajer.
§  Suatu keharusan untuk mencatat praktek-praktek akuntabilitas melalui AD/ART dan kebijakan.
Catatan: akuntabilitas: mengakui pentingnya tanggungjawab pribadi
3.      Tata Kelola Individual
Dalam rangka untuk melakukan tugas kolektif mereka, anggota dewan individu dan manajer memiliki kewajiban untuk menjaga etika melakukan dan profesionalisme dan berbicara dengan satu suara setelah keputusan Dewan telah dibuat. Anggota dewan juga diharapkan memiliki keterampilan dan teknis kapasitas yang diperlukan untuk memenuhi tugas-tugas mereka.
a.       Integritas
§  Menstandarkan Kode Etik (code of conduct)/Panduan Perilaku Pengurus, Pengawas dan Manajemen.
§  Pengurus & Manajer bukan seorang yang pernah melakukan tindakan kriminal atau memiliki catatan kebangkrutan usaha bisnis.
§  Pinjaman para Pengurus dan Pengawas serta Manajemen harus disetujui dan disyahkan oleh Rapat Pengurus dimana pemohon (pengurus, pengawas, manajemen) tidak memiliki hak suara atau tidak diikutkan dalam rapat tersebut.
§  Anggota keluarga atau kerabat dekat (yang ada di manajemen) sebaiknya tidak melayani transaksi dengan pengurus atau menejemen
§  Pengurus yang menunggak Simpanan yang diwajibkan dan Pinjaman segera diberhentikan dari kepengurusan.
§  Pengurus, Pengawas yang lalai menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan.
b.       Kompetensi
§  Setiap Pengurus harus memiliki keterampilan khusus dalam bidang keuangan dan bisnis dan/atau sudut pandang yang terfokus pada kepentingan anggota
§  Semua anggota Pengurus sebaiknya memiliki:
o  Melek keuangan dasar/Membuat dan mempraktikkan ABK.
o  Memahami dan Mampu mengintepretasikan Laporan Keuangan.
    atau mempunyai komitmen untuk mendapatkan ketrampilan ini melalui pelatihan dan kursus.
c.       Komitmen
§  Berkeinginan dan dapat menyediakan waktu untuk CU.
§  Tidak hadir dalam rapat pengurus dapat diancam pemberhentian dari pengurus.
§  Personil Pengurus harus hormat kepada keputusan yang telah dibuat pengurus melalui Rapat.
§  Secara aktif mempromosikan semua kebijakan yang sudah dibuat, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. “Pengurus berbicara dengan satu suara”

Selasa, 25 Maret 2014

Drs. Kamilus - Sosok Ketua Pengurus Puskopdit Kapuas Periode 2014-2016

Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskopdit Kapuas Tahun Buku 2013, Sabtu 22 Maret 2014 bertempat di Aula Rumah Retret Temenggung Tukung-Kompleks Wisata Rohani Bukit Kelam Sintang, dimana salah satu agenda besar yaitu periodeisasi Kepengurusan Puskopdit Kapuas, sekitar Pukul 19.30 Wib dilaksanakan Pemilihan Kepengurusan Periode 2014-2016, adapun calon Pengurus terdiri dari 7 Orang ( Pujiono S.E., Yakobus Orianto, S.Pd.K, Lukas, A.Ma, F. Gah, S.Ag, Wagiman, Yosef Adam dan Drs. Kamilus), Sedangkan Calon Pengawas 4 Orang(Antonius, S.Hut, MP, Yakup Akiong, S.Pd, Yoh. F.X.Kardi, S.Ag, Herculanus T).
Setelah melalui proses pemilihan yang cukup alot, maka terpilihlah 5 orang Pengurus; Pujiono S.E., Yakobus Orianto, S.Pd.K, Lukas, A.Ma, F. Gah, S.Ag dan Drs. Kamilus sedangan Pengawas terpilih 3 Orang ; Antonius, S.Hut, MP, Yakup Akiong, S.Pd, Yoh. F.X.Kardi, S.Ag. Dalam Mekanisme dan Tatib Pemilihan, maka 5 orang Pengurus sesuai rangking perolehan suaranya diberi kesempatan untuk mengadakan Rapat Tertutup dan singkat guna menentukan struktur dan posisi masing-masing. setelah rapat tertutup sekitar 15 menit, maka diumumkan lah nama-nama Pengurus dan Pengawas Periode 2014-2016 sebagai berikut;
Pengurus
Ketua  : Drs. Kamilus
Wa.Ka : Fransiskus Gah, S.Ag.
Sekretaris : Yakobus Orianto, S.Pd.K
Bendahara : Lukas, A.Ma.
Anggota   : Pujiono, S.E.
Pengawas
Ketua : Antonius, S.Hut, MP
Sekretaris : Yoh.F.X, Kardi, S.Ag
Anggota : Yakup Akiong

Sosok Drs. Kamilus (Ketua Pengurus)
Selera humornya tinggi, ia akrab dipanggil pak Jenggot (karena Jenggotnya lebat dan putih-saat penulis memberitakan hal ini, jenggotnya telah dicukur), Gaya berbicaranya yang ceplas-ceplos dan apa adanya dengan logat jawa (padahal aslinya Tionghoa-Dayak) membuat orang lain sedikit gerah, segudang pengalamannya di dunia Credit Union tak diragukan lagi (Pernah menjadi Pengurus, Pengawas di CU Bina Masyarakat, Pengurus BK3D Kalimantan, General Manager CU Bina Masyarakat, Staf Audit di Puskopdit Kapuas) membuat ia dengan mudah dipercaya dan terpilih sebagai Ketua di Puskopdit Kapuas.
Drs. Kamilus (Ketua Puskopdit Kapuas Periode 2014-2016)
Dalam Kata Sambutannya sebagai Ketua Terpilih, ia menegaskan "pentingnya Good  Credit Union Governance-tata kelola di CU, mengelola CU tidak bisa segampang dan sesimple yang dibayangkan, butuh tanggungjawab moral karena yang dikelola adalah asset milik orang banyak (anggota). kedepan tentu saja banyak PR yang siap menanti, tentu hubungannya dengan tata kelola, namun perangkat-perangkat tata kelolanya yang mesti dibenahi terlebih dulu; misalnya Manual Kebijakan Pengurus. Manual Kebijakan Pengurus jangan meminta Manajemen untuk membuatnya, karena itu tanggungjawab, peran dan fungsi serta tugas nya pengurus, tugas manajemen adalah menjadi eksekutor atas kebijakan pengurus. Tidak ada alasan apapun bagi pengurus untuk meminta Manajemen membuatnya. Kedepan, tantangan semakin berat dimana Pengurus, Pengawas dan Manajemen Koperasi Kredit harus mengantongi Sertifikat Kompetensi, siap atau tidak itu sudah menjadi tuntutan abad ini, terlepas dari apakah Sertifikat Kompetensi tersebut sesuai dengan kinerja yang dibuktikan dengan portofolio dan praktika nya di masing-masing Kopdit/CU, Puskopdit'' tukasnya.
Ia sempat tidak menyangka akan mendapatkan mandat besar ini sebagai ketua, namun ia yakin bahwa semua komponen akan mendukungnya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Pengurus, "sebab tanpa dukungan semua komponen, saya bukanlah apa-apa" tambahnya
Akhirnya, Penulis ucapkan Proficiat, dan selamat menjalankan mandat ini dengan sebaik dan selurus-lurusnya, semoga tagline Puskopdit Kapuas "Memahami dan Melayani" dan Yel-yel "Puskopdit Kapuas, Puasnya Pasti!!" sungguh-sungguh terwujud. Bravo Puskopdit Kapuas.


Selasa, 18 Juni 2013

VISI DAN MISI CREDIT UNION



Sudahkah Visi Dan Misi Kopdit
Menjadi Inspirasi Arah, Tujuan, Tindakan Kopdit Anda?

Setiap kali anda menumpang taxi sudah tentu anda akan ditanya oleh sang Driver “kemana pak?” kontan pasti anda menyebutkan tujuan anda tanpa ragu “Bandara mas!!”, atau justeru jangan-jangan anda akan menjawab “hey..lo jangan banyak tanya, jalan aja. Bukan urusan lo”. Saya hampir dapat memastikan anda akan disuruh turun oleh Driver nya, meskipun sesungguhnya sang Driver lagi kejar setoran.
Driver saya analogikan sebagai ANGGOTA Kopdit anda dan Penumpang saya analogikan sebagai PENGELOLA Kopdit (maaf saya menggunakan analogi terbalik, yang umumnya para pakar, aktivis senior saya di CU/Kopdit menganalogikan Driver nya adalah Pengelola Kopdit dan Anggota adalah penumpangnya) Dari analogi di atas, apa yang terlintas dalam mindset saya? Pikirkan saja ketika anggota Kopdit (meskipun pengelola sudah pasti anggota juga) bertanya kepada pengelola Kopdit “pak/bu, Kopdit kita akan menuju kemana?, lalu sebagai pengelola anda menjawab “itu bukan urusan anggota, ini urusan kami sebagai pengelola, urusan Anda menabung secara teratur, meminjam dengan bijak dan bertanggungjawab mengangsur tepat waktu!!!” lalu esok nya sudah pasti anggota tersebut akan mengundurkan diri/keluar dan menarik simpanannya dari Kopdit anda, karena Kopdit anda tidak memiliki gambaran yang jelas tentang masa depan Kopdit, tidak jelas bagaimana mengembangkan asset yang bersumber dari anggota dan tidak jelas pula apa manfaat yang akan anggota terima.
Adakah hal ini terjadi pada beberapa Kopdit di GKKI? Sungguh ini akan menjadi saat buruk bagi pengelolanya jika saja hal ini terjadi. Lalu bagaimana pengelola Kopdit mementahkan anggapan ini? Ketika berbicara soal Arah, Strategi dan Tujuan Kopdit, maka tidak akan lepas dari penetapan, penajaman Visi dan Misi Kopdit itu sendiri. Apakah Visi dan Misi yang indah kata-katanya, panjang redaksinya akan menggambarkan keindahan Tujuan, Impian dan Cita-cita Kopdit ke depan? Tentu tidak demikian, lalu seperti apakah merumuskan Visi dan Misi yang baik, tepat dan benar?  Merumuskan visi dan misi Kopdit memang tidaklah mudah namun bukan berarti sulit bukan?.
Visi
Dalam Modul ACCESS yang dikembangkan oleh ACCU sebagai disebutkan bahwa Visi tidak hanya Gambaran Kopdit di masa depan, namun jauh lebih dari itu, pernyataan visi adalah Inspirasi Kopdit dan kerangka kerja bagi Rencana Strategis Kopdit, Visi tertulis dan secara konsisten dipahami, diterapkan dalam tindakan mengelola Kopdit, Kriteria Visi :
¨    Jelas, meyakinkan dan inspiratif
¨    Menetapkan arah bisnis Kopdit
¨    Mampu merespon perubahan pasar terkini
¨    Mencerminkan nilai-nilai dan identitas Kopdit
¨    Akan menjadi apa Kopdit menjadi jelas tergambar.
Visi adalah sesuatu yang ingin anda capai dan sesuatu yang anda lihat, nyatakanlah Visi sependek mungkin namun luas dan mengena. Sudahkah Kopdit anda memiliki Visi sesuai kriteria di atas? Apakah Visi Kopdit anda (Pengurus dan Manajemen), sangat dipahami dan diterapkan dalam mengelola Kopdit secara konsisten serta menjadi komitmen bersama untuk mencapai visi tersebut? Mudah-mudahan dengan membaca tulisan ini, anda segera mengadakan Rapat/lokakarya tentang Pemahaman, penajaman serta komitmen atas Visi dan Misi Kopdit anda.
Misi
Misi merupakan pernyataan tegas tentang keberadaan sebuah entitas (Kopdit) dan bisnis inti nya, fokus pada kegiatan bisnis saat ini, siapa kita, apa yang kita lakukan, siapa pelanggan kita dan bagaimana Kopdit melaksanakan pelayanan dengan para pelanggan (baca; anggota). apa Core Business (bisnis inti) Kopdit? Ya bisnis inti Kopdit adalah Financial Service. Dalam beberapa referensi yang saya baca, bahwa pernyataan misi haruslah merujuk dan diuraikan dari visi, seringkali di Kopdit ditemui, misi dibuat dengan redaksi yang amat panjang (sehingga jangankan untuk mudah dipahami, untuk menghafalnya saja susah) dan diuraikan dalam bentuk nomor (1,2,3,4) atau abjad (a,b,c,d), sebaiknya pernyataan misi maksimal berisi 25 kata dan dimulai dengan kata kerja (Management Cockpit Di Credit Union-Kumpulan Artikel Dari Jurnal Pelatihan CUDCC-Munaldus).

Inovasi Values



Inovasi Values

Saya percaya pada beberapa orang praktisi bisnis yang notabene mereka adalah pebisnis-pebisnis sukses yang mengatakan “Bisnis bukan hanya sekedar untuk bisnis, bisnis mestinya bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi banyak orang”, bisnis yang mengejar profit semata tidak akan bermanfaat abadi, meskipun sesungguhnya profit menjadi penting bagi keberlangsungan perusahaan.
Apabila dicermati, maka sesungguhnya bisnis bukan sekedar menghasilkan nilai nominal rupiah, melainkan ada NILAI yang utuh (values) melebihi dari sekedar nilai nominal. Ya saya sependapat dengan anda soal values (tata nilai). Values sendiri dapat dibedakan kedalam means (tata cara, proses) atau ends (ujuan, akhir, goals). Values adalah nilai standar yang dipakai untuk membedakan antara cara terbaik/lebih baik dengan sesuatu yang kurang baik atau buruk (Zigami, O’ Connor, Blanchard & Edenburn, 2005).
Cukup banyak definisi Values yang semuanya tentu saja soal tata nilai Values adalah kumpulan jati diri, niat, dan pedoman terbaik yang bisa dipikirkan oleh masing-masing orang. Percaya atau tidak, beberapa perusahaan raksasa di  dunia yang eksis berpuluh-puluh tahun lamanya tentu saja melewati fase turbulensi baik tensi internalnya maupun tensi politik. Lalu apa yang membuat mereka tetap bertahan bahkan berkembang? Tentu saja mereka tidak mengabsenkan values, mentransformasi values. Senantiasa melakukan Inovasi values yang pada akhirnya membentuk Corporate Culture yang unggul.

Inovasi Values, pentingkah?

Implementasi values dalam bentuk perilaku adalah harapan semua organisasi yang berharap mencapai performa tinggi. Tapi dalam kenyataannya, banyak organisasi yang belum memiliki nilai-nilai. Tidak adanya nilai-nilai yang disepakati bersama menjadikan pemangku kepentingan tidak memiliki panduan dalam berperilaku, tidak tahu mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dalam menjalankan organisasi.
Ada juga organisasi yang sudah memiliki nilai-nilai tapi inkonsistensi dalam penerapannya, ada elemen organisasi yang belum menerima dan belum merasa memiliki. Salah satu sebabnya adalah karena organisasi meminta konsultan membuatkan nilai-nilai tanpa melibatkan elemen tersebut. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak adanya proses identifikasi, sosialisasi, implementasi, dan reinforcement dari shared values tersebut. Nilai-nilai hanya digunakan sebagai hiasan di buku saku dan dinding kantor tapi tidak menjadi landasan dalam berfikir dan berperilaku karena tidak terinternalisasi secara kontinuitas..

Rabu, 12 Juni 2013

SEPUCUK SURAT BUAT PARA CALEG PEMILU 2014



Yth. Para Bacaleg 2014
Salam Penuh Harapan, Salam Perjuangan
Dengan Hormat dan Syukur.
Pemilu legislatif tidak lama lagi, anda-anda tentu saja tengah harap-harap cemas menunggu DCT (Daftar Caleg Tetap), kalau masyarakat kurang mampu lagi menunggu-nunggu BLSM (Bantuan Langsung Sementara) untungnya bukan BALSEM (mengilangkan rasa ngilu/pengobat sementara), meski BLSM di sinyalir juga ada kaitannya dgn Pemilu 2014 (menurut para pengamat politik).
Tentu saja anda-anda para bacaleg sudah ber-kalkulasi dengan sangat amat matang soal kans anda untuk mendapat dukungan dan perolehan suara yang mampu menghantarkan anda ke kursi “Panas”, saya sebut kursi panas, karena memang tidak mudah memperoleh kursi tersebut dengan mengerahkan berbagai daya upaya (Modal, Massa, Marketing) sehingga tak jarang banyak yang stress karena gagal meraih kursi panas tersebut.
Buat anda para caleg, perlu mempertimbangkan 5 Modal dasar, Kelima modal dasar itu adalah: Pertama, popularitas (terkait dengan tingkat pengenalan masyarakat terhadap calon). Kedua, elektabilitas (keinginan masyarakat untuk memilih calon). Ketiga, moralitas dan integritas (terkait perilaku dan kejujuran yang ditunjukkan calon). Keempat, dana kampanye (kemampuan keuangan calon untuk memobilisasi dukungan). Kelima, mesin partai politik dan tim sukses caleg (dukungan organisasi untuk memobilisasi dukungan-marketing politik).
Sayang sekali jika anda “mengabsenkan” kelima modal tersebut di atas. Sebagai pemilih, tentu kami akan memilih caleg yg setidaknya memiliki “Moral dan Intergritas” yang teruji.  Tentu kami percaya anda-anda para caleg yang telah direkrut oleh Parpol anda, merupakan orang-orang terpilih dan terbaik, bukan karena sumbangsih (uang) anda kepada parpol dan mengabaikan sistem dan prinsip “Meritokrasi” di Parpol anda, meriktokrasi, yaitu seleksi  yang menekankan pemilihan, perekrutan atau penempatan orang disesuaikan dengan kemampuan, keahliannya, dan profesionalismenya.
Menurut data kompas.com, bila setiap partai politik dari 12 peserta pemilu memaksimalkan pengisian calon anggota DPR di 77 daerah pemilihan, akan ada 6.720 caleg yang berkompetisi menuju Senayan. Bila digabung dengan jumlah caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, setiap parpol harus menyiapkan sekitar 20.000 caleg. Untuk 12 parpol saja, diperlukan 240.000 orang tokoh untuk menjadi caleg. Sementara KPU menyatakan Pemilu 2014 hanya akan menghasilkan sebanyak 20.257 anggota dewan. Perinciannya, jumlah kursi DPR tetap sama 560 kursi, untuk DPRD Provinsi sebanyak 2.137 kursi atau naik 129 kursi, sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.560 kursi atau naik 1.215 kursi.
Banyaknya jumlah Bacaleg menuju pemilu 2014 diyakini akan muncul politisi-politisi Instant selain didominasi pula oleh politisi-politisi muka lama. Apakah hasil pemilu 2014 justru akan menimbulkan dan berkontribusi terhadap “Inflasi Politisi”(meminjam istilah Ruslan Ismail Mage)?, semoga saja tidak. Sebagai rakyat pemilih tentu menginginkan Pemilu yang berkualitas dan konstitusional elektoral.