Total Tayangan Halaman

Senin, 25 Mei 2015

Tatakelola Koperasi Kredit (Credit Union Governance)





1.      Tata Kelola Eksternal
Semua lembaga keuangan, terlepas dari jenisnya, diharapkan mematuhi
standar dasar transparansi, audit dan pelaporan keuangan. Credit Union harus
mematuhi Standar kesehatan dan keamanan yang berlaku di Credit Union Internasional, Prinsip dan kerangka hukum dan peraturan nasional.
a.        Transparansi
§  Pengurus harus berkomitmen untuk mengikuti aturan, berkomunikasi secara jujur dan teratur mengenai berbagai kegiatan dengan para anggota, regulator & masyarakat umum yang dilandasi semangat pengungkapan penuh.
§  Laporan keuangan, sesuai dengan prinsip-prinsip accounting yang diterima secara umum, harus disampaikan kepada anggota dan masyarakat umum. 
b.       Kepatuhan
§  Memastikan bahwa CU memenuhi standar CU internasional untuk keamanan dan kesehatan dan sesuai standar industri (PEALRS)
§  Audit eksternal tahunan – 90 hari setelah setiap tahun fiskal
§  Hubungan audit harus sering diuji
§  Auditor berubah paling tidak setiap 3-5 tahun dengan suatu proses penawaran bersaing
§  Pengurus diharapkan patuh dengan ketentuan/undang-undang yang berlaku dan membangun kerjasama yang erat dengan pembuat kebijakan/regulasi (pemerintah)
c.       Akuntabilitas Publik
§  Penuh kesadaran akan tanggungjawabnya kepada struktur pemerintahan termasuk kepada para pembuat keputusan dan badan legislatif.
§  Harus peka terhadap bagaimana CU dipotret oleh media.
§  Peka terhadap isu-isu atau kejadian sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat.
2.      Tata Kelola Internal
Tidak seperti perusahaan nirlaba, Credit Union ada untuk melayani anggotanya. Dengan demikian, Credit Union harus mengatasi lapisan tambahan dari pemerintahan yang berkaitan dengan demokrasi mereka, anggota terdorong secara alami. Ini mencakup komitmen untuk "satu anggota, satu suara," serta kepatuhan terhadap International Credit Union Prinsip Operasi dan peran majelis umum sebagai badan tertinggi.
a.       Struktur
§  Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan untuk memastikan partisipasi anggota yang tinggi.
§  Pengurus berjumlah ganjil, tidak kurang dari 5 orang dan tidak melampaui 9 orang.
§  Semua personil pengurus dibatasi maksimum 2 masa jabatan berturut-turut, dengan masing-masing jabatan 2-5 tahun.
§  Anggota CU yang patuh dengan standar tata kelola individual seharusnya dicalonkan menjadi calon pengurus.
§  Pengurus seharusnya membangun dialog dengan anggota pada Rapat Anggota Tahunan
b.       Kontinuitas (Keberlangsungan)
§  Pengurus harus menciptakan strategi-strategi untuk memelihara daya saing credit union .
§  Pengurus harus menciptakan rencana suksesi
§  Pengurus harus menyetujui menejemen resiko (risk management) dan rencana pemulihannya  (recovery management)
c.       Keseimbangan
§  Susunan pengurus mencerminkan kondisi demografis dan kebutuhan keuangan para anggotanya.
§  Personil Pengurus memperhatikan Kesetaraan Gender
§  Mencari kesimbangan antara berbagai kebijakan yang menguntungkan baik penabung dan peminjam
d.       Akuntabilitas
§  Pengurus harus memiliki kesadaran akan tanggungjawab pribadi (akuntabel) dalam tindakan dan siap menerima akibat-akibat dari tindakan tersebut .
§  Pengurus bertanggungjawab untuk membuat kebijakan dan memantau pelaksanaannya yang telah didelegasikan kepada Manajer.
§  Suatu keharusan untuk mencatat praktek-praktek akuntabilitas melalui AD/ART dan kebijakan.
Catatan: akuntabilitas: mengakui pentingnya tanggungjawab pribadi
3.      Tata Kelola Individual
Dalam rangka untuk melakukan tugas kolektif mereka, anggota dewan individu dan manajer memiliki kewajiban untuk menjaga etika melakukan dan profesionalisme dan berbicara dengan satu suara setelah keputusan Dewan telah dibuat. Anggota dewan juga diharapkan memiliki keterampilan dan teknis kapasitas yang diperlukan untuk memenuhi tugas-tugas mereka.
a.       Integritas
§  Menstandarkan Kode Etik (code of conduct)/Panduan Perilaku Pengurus, Pengawas dan Manajemen.
§  Pengurus & Manajer bukan seorang yang pernah melakukan tindakan kriminal atau memiliki catatan kebangkrutan usaha bisnis.
§  Pinjaman para Pengurus dan Pengawas serta Manajemen harus disetujui dan disyahkan oleh Rapat Pengurus dimana pemohon (pengurus, pengawas, manajemen) tidak memiliki hak suara atau tidak diikutkan dalam rapat tersebut.
§  Anggota keluarga atau kerabat dekat (yang ada di manajemen) sebaiknya tidak melayani transaksi dengan pengurus atau menejemen
§  Pengurus yang menunggak Simpanan yang diwajibkan dan Pinjaman segera diberhentikan dari kepengurusan.
§  Pengurus, Pengawas yang lalai menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan.
b.       Kompetensi
§  Setiap Pengurus harus memiliki keterampilan khusus dalam bidang keuangan dan bisnis dan/atau sudut pandang yang terfokus pada kepentingan anggota
§  Semua anggota Pengurus sebaiknya memiliki:
o  Melek keuangan dasar/Membuat dan mempraktikkan ABK.
o  Memahami dan Mampu mengintepretasikan Laporan Keuangan.
    atau mempunyai komitmen untuk mendapatkan ketrampilan ini melalui pelatihan dan kursus.
c.       Komitmen
§  Berkeinginan dan dapat menyediakan waktu untuk CU.
§  Tidak hadir dalam rapat pengurus dapat diancam pemberhentian dari pengurus.
§  Personil Pengurus harus hormat kepada keputusan yang telah dibuat pengurus melalui Rapat.
§  Secara aktif mempromosikan semua kebijakan yang sudah dibuat, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. “Pengurus berbicara dengan satu suara”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar