1. Tata Kelola
Eksternal
Semua
lembaga keuangan, terlepas dari jenisnya,
diharapkan mematuhi
standar dasar transparansi, audit dan pelaporan keuangan. Credit Union harus
mematuhi Standar kesehatan dan keamanan yang berlaku di Credit Union Internasional, Prinsip dan kerangka hukum dan peraturan nasional.
standar dasar transparansi, audit dan pelaporan keuangan. Credit Union harus
mematuhi Standar kesehatan dan keamanan yang berlaku di Credit Union Internasional, Prinsip dan kerangka hukum dan peraturan nasional.
a.
Transparansi
§
Pengurus harus berkomitmen untuk mengikuti aturan, berkomunikasi secara jujur dan teratur
mengenai berbagai kegiatan dengan para anggota, regulator & masyarakat umum yang dilandasi
semangat pengungkapan penuh.
§
Laporan keuangan, sesuai dengan
prinsip-prinsip accounting yang diterima secara umum, harus disampaikan kepada
anggota dan masyarakat umum.
b.
Kepatuhan
§
Memastikan bahwa CU memenuhi standar CU
internasional untuk keamanan dan kesehatan dan sesuai standar industri (PEALRS)
§
Audit eksternal tahunan – 90 hari setelah
setiap tahun fiskal
§
Hubungan audit harus sering diuji
§
Auditor berubah paling tidak setiap 3-5 tahun
dengan suatu proses penawaran bersaing
§
Pengurus diharapkan patuh dengan
ketentuan/undang-undang yang berlaku dan membangun kerjasama yang erat
dengan pembuat kebijakan/regulasi (pemerintah)
c.
Akuntabilitas
Publik
§
Penuh kesadaran akan tanggungjawabnya kepada
struktur pemerintahan termasuk kepada para pembuat keputusan dan badan
legislatif.
§
Harus peka terhadap bagaimana CU dipotret oleh
media.
§
Peka
terhadap isu-isu atau kejadian sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat.
2. Tata Kelola
Internal
Tidak seperti perusahaan nirlaba, Credit Union ada untuk melayani anggotanya. Dengan demikian, Credit Union harus mengatasi lapisan tambahan dari
pemerintahan yang berkaitan dengan
demokrasi mereka, anggota
terdorong secara alami. Ini mencakup komitmen untuk "satu anggota, satu suara," serta kepatuhan terhadap International Credit Union Prinsip Operasi dan peran
majelis umum sebagai badan tertinggi.
a.
Struktur
§
Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan untuk
memastikan partisipasi anggota yang tinggi.
§
Pengurus berjumlah ganjil, tidak kurang dari 5
orang dan tidak melampaui 9 orang.
§
Semua personil pengurus dibatasi maksimum 2 masa jabatan
berturut-turut, dengan masing-masing jabatan 2-5 tahun.
§
Anggota CU yang patuh dengan standar tata kelola
individual seharusnya dicalonkan menjadi calon pengurus.
§
Pengurus seharusnya membangun dialog dengan
anggota pada Rapat Anggota Tahunan
b.
Kontinuitas
(Keberlangsungan)
§
Pengurus harus menciptakan strategi-strategi untuk memelihara
daya saing credit union .
§
Pengurus harus menciptakan rencana suksesi
§
Pengurus harus menyetujui menejemen resiko (risk
management) dan rencana pemulihannya (recovery management)
c.
Keseimbangan
§
Susunan pengurus mencerminkan kondisi
demografis dan kebutuhan keuangan para anggotanya.
§
Personil Pengurus memperhatikan Kesetaraan Gender
§
Mencari kesimbangan antara berbagai kebijakan
yang menguntungkan baik penabung dan peminjam
d.
Akuntabilitas
§
Pengurus harus memiliki kesadaran akan
tanggungjawab pribadi (akuntabel) dalam tindakan dan siap
menerima akibat-akibat dari tindakan tersebut .
§
Pengurus bertanggungjawab untuk membuat kebijakan dan memantau
pelaksanaannya yang
telah didelegasikan kepada Manajer.
§
Suatu keharusan untuk mencatat praktek-praktek
akuntabilitas melalui AD/ART dan kebijakan.
Catatan: akuntabilitas: mengakui pentingnya
tanggungjawab pribadi
3. Tata Kelola
Individual
Dalam rangka untuk melakukan tugas kolektif mereka, anggota
dewan individu dan manajer
memiliki kewajiban untuk menjaga etika
melakukan dan profesionalisme dan
berbicara dengan satu suara setelah
keputusan Dewan telah dibuat. Anggota dewan juga diharapkan memiliki keterampilan dan teknis kapasitas yang diperlukan untuk memenuhi
tugas-tugas mereka.
a.
Integritas
§
Menstandarkan Kode Etik (code of conduct)/Panduan Perilaku
Pengurus, Pengawas dan Manajemen.
§
Pengurus & Manajer bukan seorang yang pernah melakukan tindakan kriminal atau memiliki catatan kebangkrutan usaha bisnis.
§
Pinjaman para Pengurus dan Pengawas serta
Manajemen harus disetujui dan disyahkan oleh Rapat Pengurus dimana pemohon (pengurus,
pengawas, manajemen) tidak memiliki hak suara atau tidak
diikutkan dalam rapat tersebut.
§
Anggota keluarga atau kerabat dekat (yang ada
di manajemen) sebaiknya tidak melayani transaksi dengan pengurus atau menejemen
§
Pengurus yang menunggak Simpanan yang
diwajibkan dan Pinjaman segera diberhentikan dari kepengurusan.
§
Pengurus,
Pengawas yang lalai menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya segera mengajukan
pengunduran diri dari jabatan.
b.
Kompetensi
§
Setiap Pengurus harus memiliki keterampilan khusus dalam bidang keuangan dan
bisnis dan/atau sudut pandang yang terfokus pada kepentingan anggota
§
Semua anggota Pengurus sebaiknya memiliki:
o Melek keuangan dasar/Membuat dan mempraktikkan ABK.
o Memahami dan Mampu mengintepretasikan Laporan Keuangan.
atau mempunyai komitmen untuk mendapatkan
ketrampilan ini melalui
pelatihan dan kursus.
c.
Komitmen
§
Berkeinginan dan dapat menyediakan waktu untuk
CU.
§
Tidak hadir dalam rapat pengurus dapat diancam
pemberhentian dari pengurus.
§
Personil Pengurus harus hormat kepada keputusan yang telah dibuat pengurus melalui Rapat.
§
Secara aktif mempromosikan semua kebijakan yang sudah
dibuat, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. “Pengurus berbicara
dengan satu suara”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar